Upaya pungli secara halus ala oknum PLN Area Bintaro

Kronolologis

Saya bertempat tinggal di Perumahan Tangkas Permai, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juni 2012, rumah saya didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai petugas PLN. Saat itu hanya ada pembantu, seorang baby sitter dan anak saya yang baru berusia satu tahun. Petugas tersebut, yang belakangan diketahui merupakan karyawan outsourcing PLN (bukan karyawan tetap PLN), memaksa pembantu saya agar mereka dapat memasuki pekarangan  rumah dan melakukan pengecekan meteran PLN. Pembantu saya meminta agar menghubungi saya sebagai pemilik rumah terlebih dahulu. Saya pun kemudian dihubungi dan mereka memaksa saya untuk pulang ke rumah untuk mengamati mereka melakukan pengecekan meteran dengan alasan sedang dilakukan pengecekan normalisasi tagihan (saya sebagai pelanggan tidak memahami apa maksud istilah ini). Saya pun menolak karena sedang menghadiri rapat dan masih ada berbagai kesibukan kantor yang lain. Namun mereka tetap memaksa. Akhirnya saya meminta pembantu saya untuk memanggil satpam komplek perumahan agar dapat mengusir mereka. Mereka pun kemudian pergi setelah satpam datang ke rumah dan mengusir mereka

Sore itu juga saya menghubungi layanan PLN untuk mengetahui apakah prosedur tersebut tepat dengan memaksa pelanggan untuk pulang hanya untuk menemui petugas PLN yang datang tiba-tiba tanpa dijadwalkan terlebih dahulu sebelumnya. Petugas pelayanan PLN mengatakan prosedur itu tidak tepat karena seharusnya petugas menyesuaikan jadwal kedatangan dengan waktu pihak pelanggan dan tidak akan pernah memaksa memeriksa meteran PLN tanpa ijin pelanggan. Terlebih jika ada dugaan ketidakwajaran pada instalasi listrik yang berada pada lingkungan rumah pelanggan yang mengarah pada dugaan pencurian listrik.

Pada tanggal 14 Juni 2012, saya, dan bapak mertua saya datang ke Kantor PLN Area Bintaro yang berlokasi di Jl. Ciledug Raya. Disana kami bertemu Pak Suyadi (kami tidak tahu jabatan persisnya tapi punya No. HP 081584879238/081281624641/96556458). Pak Suyadi mengatakan bahwa PLN sama sekali tidak menuduh pelanggan mencuri listrik dan hanya melakukan pengecekan jika ada ketidakwajaran instalasi listrik di rumah pelanggan yang nantinya akan membahayakan pelanggan itu sendiri. Selain itu Pak Suyadi mengenalkan fasilitas PLN prabayar jika kami berminat. Disarankan agar petugas dapat mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan pengecekan. Kami pun sepakat bahwa petugas PLN dapat mendatangi rumah kami sore itu karena kami merasa tenang dengan penjelasan tersebut. Sore itu juga, 8 (delapan) karyawan outsourcing PLN pun mendatangi rumah kami. Dua diantaranya bernama Drajat (HP 94454156) dan Ogi M. (99011747). Kami sebenarnya bingung kenapa untuk melakukan pengecekan instalasi listrik di sekitar meteran PLN perlu hingga 8 orang. Apakah mereka takut kami akan melawan? Sementara saat itu hanya ada saya, seorang pembantu wanita, seorang baby sitter dan anak saya yang masih kecil. Mereka pun melakukan pengecekan dan mengatakan bahwa kabel PLN ada yang langsung terhubung dengan instalasi listrik didalam rumah tanpa melalui meteran. Mereka pun menunjukkan kabel-kabel yang ada didalam meteran PLN. Terus terang saya tidak bisa membedakan instalasi kabel yang langsung ke rumah dan melalui meteran. Selain itu sebagai pemilik rumah saya tidak merasa diuntungkan dengan kondisi kabel apapun yang ada didalam rumah meteran. Tagihan PLN yang sebesar lebih dari Rp1 juta per bulan sudah cukup tinggi. Mereka pun kemudian memperbaiki kondisi kabel didalam meteran. Sebagai catatan, setelah kabel dikutak katik petugas outsouring PLN itu, tagihan saya dibulan tersebut tidak melonjak signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya. Begitu juga dibulan-bulan sesudahnya tidak mengalami kenaikan signifikan.

Sebagai informasi, kami baru membeli rumah itu pada tanggal 12 Oktober 2010 dan baru mulai menempati rumah itu awal Maret 2012. Bukti pengurusan perpindahan Kartu Keluarga dan KTP ke kelurahan ada pada kami.

Selanjutnya beberapa hari kemudian (saya tidak ingat persis tanggalnya), Pak Suyadi menghubungi Bapak Mertua saya untuk menyerahkan draft perhitungan kekurangan tagihan PLN sebesar Rp29,3 juta dalam bentuk Perhitungan Tagihan Susulan Hasil P2TL tertanggal 15 Juni 2012 namun tidak ditandatangani pihak PLN. Besaran kekurangan tagihan tersebut kelihatannya dibuat dengan asumsi kekurangan KwH tertentu yang dikonsumsi selama 9 tahun. Beberapa hari kemudian juga, saya, Bapak Mertua dan Kakak Ipar saya menemui Pak Suyadi untuk membicarakan kenapa bisa terdapat perhitungan tagihan susulan. Pak Suyadi lagi-lagi menegaskan bahwa PLN tidak pernah menuduh pelanggan mencuri listrik. Agak aneh sebenarnya kalau memang tidak ada tuduhan, kenapa ada kekurangan pembayaran listrik. Kami pun menceritakan kembali kronologis petugas outsourcing yang awalnya memaksa masuk ke rumah dan bahwa kami telah menceritakan hal ini ke pejabat PLN pusat kenalan kami. Setelah berdiskusi panjang lebar, Pak Suyadi mengatakan bahwa perihal masalah kami telah diserahkan ke PLN Pusat dan kami akan dikabari hasilnya. Kami pun pulang ke rumah. Pembicaraan ini sengaja kami rekam. Bukti rekaman ada pada kami.

Kebetulan bapak dari teman istri saya pejabat di PLN Pusat. Kami pun menceritakan secara kronologis apa yang kami alami diatas. Pejabat PLN kenalan kami tersebut mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan PLN dengan memaksa masuk sama sekali tidak tepat. Selain itu, berhubung kami baru menempati rumah itu dan tidak tahu menahu mengenai instalasi listrik pada rumah tersebut, seharusnya kami tidak bertanggung jawab jika ada ketidakwajaran apalagi jika ada tuduhan pencurian listrik. Selain itu, saat ini PLN sedang melakukan pembenahan internal dalam upaya melakukan pemberantasan pungli kepada pelanggan. Nama dan nomer HP pejabat tersebut ada pada kami.

Beberapa hari kemudian Pak Heri, bawahan Pak Suyadi, menghubungi Bapak Mertua saya dan meminta kami menemui dia. Tidak jelas maksud pertemuan tersebut. Saya pun meminta Bapak Mertua saya untuk tidak menggubris undangan tersebut dengan berpegangan pada perkataan pejabat PLN Pusat kenalan kami bahwa tidak seharusnya kami diminta membayar kekurangan tagihan. Pak Suyadi yang kemudian dihubungi berkelit bahwa bukan dia yang meminta Pak Heri menghubungi kami. Setahu kami Pak Heri sama sekali tidak terlibat dalam beberapa meeting dengan kami sebelumnya dan seharusnya apapun tindakan Pak Heri apalagi yang menyangkut pelanggan seharusnya diketahui atasannya langsung.

Pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012, kami kaget karena menerima surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dari PLN No. 540/155/A.BTR/2012 bulan Oktober 2012 (tidak diberi tanggal) yang menyebutkan bahwa kami telah melakukan pelanggaran P3 (tidak disebutkan jelas deskripsi pelanggaran) dan diharuskan membayar kekurangan tagihan sebesar Rp29.363.960 (persis sesuai angka yang diajukan Pak Suyadi sebelumnya). Tagihan tersebut harus dibayarkan dalam 3 hari setelah menerima surat, yang berarti hari Senin, 15 Oktober 2012, atau akan ditambahkan dalam rekening berjalan selama 3 (tiga) bulan. Surat tersebut ditandatangani oleh FX Sigit Sarwono, Asman Transaksi Energi.

Kami terus terang kecewa dan tidak bisa menerima adanya tagihan tersebut diatas dengan alasan-alasan sebagai berikut:

– Kami merasa dijebak oleh Pak Suyadi yang awalnya mengatakan bahwa pengecekan oleh petugas outsourcing PLN dilakukan untuk memastikan instalasi listrik tidak membahayakan pelanggan PLN dan tidak ada tuduhan pencurian listrik. Nyatanya muncul tagihan kekurangan listrik dengan dasar pengecekan yang dilakukan oleh petugas outsourcing PLN.

– Kami tidak merasa diuntungkan dengan kabel dari PLN yang dikatakan tidak melalui meteran karena tagihan listrik sebelum dan sesudah pemeriksaan tidak naik signifikan, hanya sekitar Rp 100 ribuan. Kami membandingkan tagihan bulan Mei 2012 dengan tagihan bulan Juli 2012 dan bulan-bulan sesudahnya.

– Kami menempati rumah tersebut baru kurang lebih 4 (empat) bulan saat pemeriksaan dilakukan sehingga sesuai penjelasan dari pejabat PLN kenalan kami, tidak sepantasnya kami dikenakan tanggung jawab atas instalasi listrik sejak rumah itu dibangun. Selain itu, setahu kami rumah tersebut lama kosong karena kami baru menempati rumah tersebut di bulan Maret 2012 sementara kami sudah membelinya sejak Oktober 2010. Selain itu kami diinformasikan oleh pemilik sebelumnya bahwa rumah tersebut telah kosong sejak 2 (dua) tahun sebelumnya karena pemilik telah membeli dan menempati apartemen di Kelapa Gading. Praktis rumah itu telah kosong selama lebih dari 3,5 tahun dan konsumsi listrik selama periode tersebut seharusnya sangat minimal.

– Janji bahwa masalah tersebut telah diserahkan ke Kantor Pusat PLN dan kami akan dihubungi tidak terealisasi. Adanya keterlibatan Kantor Pusat PLN juga tidak terlihat dalam surat tersebut.

– Dasar penagihan dengan kami dikenakan kekurangan sebesar 30.294 KwH dikali tarif yang berlaku saat ini tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dilakukan konfirmasi dan verifikasi ke pelanggan.

– Surat kekurangan tagihan sebesar itu hanya ditandatangani level Asman bukan pejabat yang memiliki otoritas lebih tinggi di PLN. Setelah kami teliti lebih jauh dan belakangan baru kami ketahui bahwa bukan Pak FX Sigit Sarwono yang menandatangani, tetapi Pak Suyadi sendiri dengan memberi tanda atas nama.

– Kami langsung divonis oleh PLN untuk melakukan pembayaran kekurangan tagihan tanpa adanya proses konfirmasi dan pembelaan dari pelanggan terlebih dahulu.

– Kami mengamati adanya kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan oleh petugas outsourcing PLN Area Bintaro hingga keluarnya surat tersebut yang ujung-ujungnya kelihatannya ada upaya pungli secara halus yang dilakukan oleh oknum-oknum PLN tersebut. Oknum PLN tersebut bermain cantik dengan selalu mengatakan bahwa PLN tidak pernah menuduh pelanggan mencuri listrik dan apa yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Direksi PLN. Tidak jelas peraturan dan kebijakan mana yang diikuti karena bertentangan dengan kebijakan yang diinformasikan oleh pejabat PLN Pusat kepada kami.

Melalui surat terbuka ini kami mohon perhatian manajemen PLN agar tidak semena-mena memperlakukan pelanggannya karena jelas-jelas kami tidak merasa diperlakukan dengan adil, diposisikan lemah dan terkesan sebagai ATM oknum PLN. Kami juga menuntut agar surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL tersebut dicabut dan kami dibebaskan dari segala macam kekurangan tagihan sesuai azas keadilan antara PLN dan pelanggan dan karena prosedur yang dilaksanakan dirasa tidak patut dan pantas sesuai kronologis yang kami jabarkan diatas.

———————————————————————————————————————

Media massa yang memuat keluhan kami

Kisah dan keluhan kami diatas pun dimuat di Harian Seputar Indonesia pada hari Selasa, 16 Oktober 2012:

Oknum PLNDiduga Peras Pelanggan
Tuesday, 16 October 2012
JAKARTA– Praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum petugas PT PLN (Persero) lagi-lagi terjadi. Dengan berbagai modus, mereka memaksa konsumen membayar tagihan dengan jumlah tak wajar.

Salah satu modus yang cukup marak belakangan ini adalah masuknya oknum petugas PLN ke halaman rumah dengan dalih untuk mengecek meteran PLN. Mereka tak segan-segan memaksa masuk kendati diberi tahu pemilik rumah tidak berada di tempat.Ini seperti dialami Tomi P Wibowo,warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. ”Saat itu hanya ada pembantu, baby sitter,dan anak saya yang baru berusia satu tahun.

Beberapa orang yang mengaku petugas PLN datang dan memaksa melakukan normalisasi tagihan,” kata Tomi kepada SINDO kemarin. Tomi mengatakan, petugas yang belakangan diketahui sebagai karyawan outsourcing PLN tersebut tidak menjelaskan apa maksud normalisasi tagihan. Atas kejadian ini,Tomi melaporkannya ke Kantor PLN Area Bintaro.Dari pertemuan dengan staf PLN bernama Suyadi disepakati terjadi pembenahan meteran listrik.

Suyadi mengklaim, pembenahan itu sekaligus untukmengecekapakahterjadiketidakwajaran instalasi listrik di rumah pelanggan. Persoalannya, pascapengecekan, Tomi justru makin dirugikan. Kantor PLN Area Bintaro tiba-tiba menyerahkan draf kekurangan pembayaran tarif listriksebesarRp29,3juta.”Draf itu dalam bentuk Perhitungan Tagihan Susulan Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tanpa mencantumkan tanda tangan dari pihak PLN,” sebutTomi.

Belum hilang keheranan, pada 12 Oktober 2012 Tomi kembali menerima surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL bernomor 540/155/A.BTR/2012 yang menyebutkan dirinya telah melakukan pelanggaran P3 dan diharuskan membayar kekurangan tagihan sebesar Rp29.363.960. Surat tagihan tersebut ditandatangani Asisten Manajer Transaksi Energi PLN Bintaro FX Sigit Sarwono.” Dia mengaku heran dengan tagihan tersebut.

Pasalnya, rumah yang ditempatinya baru dibeli pada 12 Oktober 2012 dan baru ditempati pada Maret 2012. ”Kami merasa dijebak PLN,” kata Tomi. Dia melihat dari kejadian ini ada upaya pungli secara halus yang dilakukan oknum-oknum PLN. Kejadian buruk yang dialami Tomi juga menimpa Anton C, pelanggan PLN di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua kali rumah pria 34 tahun ini ”dibobol” petugas PLN. “Yang pertama saat pemasangan tambah daya, yang kedua saat PLN melakukan pemutusan sambungan pada Juli lalu,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Area Pelayanan dan Jaringan Kebon Jeruk. ”Asisten Manajer Niaga APJ Kebon Jeruk mengelak dan mengatakan tidak mungkin petugas PLN menerobos rumah.Padahal, banyak saksi melihat peristiwa itu. Cara-cara oknum petugas PLN seperti pencuri,”kata dia. Komisi VII DPR mendesak PLN segera membenahi pelayanan ke masyarakat.DPR melihat kinerja perusahaan pelat merah itu buruk didasarkan masih banyaknya keluhan pelanggan.

” Ini akibat pengawasan pelayanan oleh PLN terhadap pelanggan sangat lemah,” kata anggota Komisi VII DPR dari FPDIP Daryatmo Mardiyanto. Manajer Humas PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, terjadinya lonjakan tagihan listrik secara tidak wajar bisa disebabkan beberapa faktor,di antaranya kesalahan pencatatan pekerja outsourcing PLN. “Kalau memang terjadi demikian, pelanggan bisa melaporkan ke call center123,”kata dia. ●rahmat sahid/ nanangwijayanto/ ilhamsafutra

———————————————————————————————————————

Pada hari Rabu, 17 Oktober 2012, keluhan kami kembali dimuat di harian Seputar Indonesia:

PLN Sering Rugikan Pelanggan
Wednesday, 17 October 2012
JAKARTA– Sejumlah kasus pungutan liar oleh oknum petugas PT PLN (Persero) menunjukkan layanan perusahaan BUMN itu ke masyarakat masih buruk. Celakanya, keluhan pelanggan jarang direspons baik.

Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan,PLN harus lebih menghargai konsumennya. Ketika terjadi kasuskasus yang merugikan pelanggan misalnya permainan oknum petugas PLN yang mengotak- atik meteran listrik hingga berujung pada membengkaknya tagihan, harus diberikan tindakan tegas. ”PLN harus bekerja profesional. Selama ini pelanggan atau konsumen masih sering dirugikan,” kata Sudaryatmo di Jakarta kemarin.

Pencatatan meteran yang tidak benar atau ada oknum petugas PLN yang memaksa masuk ke halaman rumah hanyalah salah satu contoh.Menurut dia,kerugian lain yang sering diderita pelanggan adalah terjadi pemadaman listrik. ”Pemadaman listrik itu berpengaruh terhadap daya tahan alat elektronik. Kasihan masyarakat yang tak mampu. Barang elektronik seperti radio dan televisi kan bisa cepat rusak. Kalau bergaransi tak masalah, tapi bagi yang sudah habis masa garansinya bagaimana?” kata dia.

Berdasarkan data YLKI,sebanyak 13% masyarakat pengguna listrik tak puas dengan pelayanan jasa kelistrikan PLN. Persentase ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, bahkan Hong Kong yang sudah tak memiliki masalah pengaduan listrik.”Kalau di Malaysia cuma 3%,”katanya. Sejumlah pelanggan merasa dirugikan PLN karena diharuskan membayar tagihan tidak wajar.Tomi P Wibowo,warga Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, misalnya tiba-tiba disodori surat tagihan dari Kantor PLN Area Bintaro sebesar Rp29,3 juta.

Surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL bernomor 540/155/A.BTR/ 2012 yang ditandatangani Asisten Manajer Energi FX Sigit Sarwono itu menyebutkan dirinya telah melakukan pelanggaran P3. ”Banyak kejanggalan dalam tagihan ini,”kata dia dalam suratnya kepada harian SINDO. Dia meminta manajemen PLN agar tidak semena-mena memperlakukan pelanggannya. ”Karena jelas-jelas kami merasa diperlakukan tidak adil, diposisikan lemah, dan terkesan sebagai ATM oknum PLN,”ucap dia.

Anton C, pelanggan PLN di kawasan Kebon Jeruk,Jakarta Barat, mengaku heran ketika asisten manajer APJ Kebon Jeruk membantah laporannya tentang keberadaan oknum petugas PLN yang menerobos masuk halaman rumahnya.Ketika ditunjukkan bukti-bukti, asisten manajer APJ Kebon Jeruk akhirnya mengakui bahwa untuk melakukan pemasangan tambah daya,pihaknya dibebani target. Keterangan ini tentu saja ini mengherankan.

” Sungguh aneh jika direksi PLN membebani target kepada bawahannya dan membiarkan bawahannya melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Anton. Manajer Humas PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengatakan, terjadinya lonjakan tagihan listrik secara tidak wajar selain karena kemungkinan kesalahan pencatatan pekerja outsourcingPLN, bisa juga akibat kesalahan pencatatan pembayaran.

”Maksudnya kesalahan pencatatan pada bulan-bulan sebelumnya kemudian diakumulasikan pada bulan tersebut sehingga terjadi pembengkakan,”katanya. Namun,jika pembayaran rekening listrik dilakukan berlebih, dapat dibayarkan di rekening berikutnya. ”Silakan dicek pada meteran masing-masing pelanggan kemudian dilaporkan ke PLN,”katanya. Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan,PLN tidak ragu menjatuhkan sanksi jika menemukan karyawannya memanipulasi data meteran PLN atau melakukan ihwal yang merugikan pelanggan. ●helmi syarif/ilham safutra/nanang wijayanto

———————————————————————————————————————

Pada hari Kamis, 17 Oktober 2012, kisah kami pun dimuat di media online okezone.com. Namun okezone memiliki kesalahan nama dimana seharusnya nama saya yang disebut bukan Firman Aulia. Firman adalah kakak ipar saya yang rumahnya berdekatan dengan saya.

Dituduh Mencuri Listrik, Harus Bayar Tagihan Rp30 Juta
Gina Nur Maftuhah – Okezone

JAKARTA – Pernah dituduh mencuri listrik selama sembilan tahun dan kemudian disuruh membayar tagihan Rp30 juta oleh PT PLN (Persero)? Firman Aulia mengalaminya.

Kisah Firman, warga Perumahan Tangkas Permai, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan harus bisa menjadi pelajaran dan pembenahan bagi semuanya. Awalnya, ketika tidak ada di rumah, rumahnya didatangi petugas PLN yang belakangan diketahui merupakan karyawan outsourcing PLN (bukan karyawan tetap PLN) untuk mengecek meteran PLN karena dituduh mencuri listrik.

Namun, ketika bertemu, oknum PLN mengaku pihaknya sama sekali tidak menuduh Aulia mencuri listrik serta hanya akan mengecek sambungan listrik. Sorenya, delapan orang PLN pun ke rumahnya untuk mengecek.

“Kami sebenarnya bingung kenapa untuk melakukan pengecekan instalasi listrik di sekitar meteran PLN perlu hingga delapan orang. Apakah mereka takut kami akan melawan? Sementara saat itu hanya ada saya, seorang pembantu wanita, seorang baby sitter dan anak saya yang masih kecil,” tulis Aulia dalam suratnya, Kamis (18/10/2012).

Petugas PLN, dijelaskannya, melakukan pengecekan dan mengatakan bahwa kabel PLN ada yang langsung terhubung dengan instalasi listrik di dalam rumah tanpa melalui meteran. Setelah itu, tagihan PLN Aulia tidak terlalu naik dan turun signifikan setiap bulannya.

“Namun beberapa hari kemudian, Pak Suyadi (orang PLN) menghubungi Bapak Mertua saya untuk menyerahkan draf perhitungan kekurangan tagihan PLN sebesar Rp29,3 juta dalam bentuk Perhitungan Tagihan Susulan Hasil (P2TL) tertanggal 15 Juni 2012 namun tidak ditandatangani pihak PLN. Besaran kekurangan tagihan tersebut kelihatannya dibuat dengan asumsi kekurangan KwH tertentu yang dikonsumsi selama sembilan tahun,” jelasnya.

Padahal, Aulia baru membeli rumah itu pada 2010 dan baru mulai menempati rumah itu awal Maret 2012.

“Pak Suyadi lagi-lagi menegaskan bahwa PLN tidak pernah menuduh pelanggan mencuri listrik. Tapi aneh, sebenarnya kalau memang tidak ada tuduhan, kenapa ada kekurangan pembayaran listrik,” tambahnya.

Beberapa hari kemudian, Aulia mengaku kaget karena menerima surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dari PLN No. 540/155/A.BTR/2012 pada Oktober 2012 (tidak diberi tanggal) yang menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran P3 dan diharuskan membayar kekurangan tagihan sebesar Rp29.363.960.

“Tagihan tersebut harus dibayarkan dalam tiga hari setelah menerima surat, yang berarti Senin 15 Oktober 2012 atau akan ditambahkan dalam rekening berjalan selama tiga bulan,” papar dia.

Karena tidak pernah merasa menggunakannya, dan rumah tersebut telah kosong selama dua tahun, seharusnya tagihan listriknya minimal. Karena itu, Aulia meminta PLN secara gamblang menjelaskan hal tersebut. (gna)

——————————————————————————————————————–

Selain dimuat di harian nasional dan media online diatas, keluhan kami juga di muat di:
– Surat Pembaca Kompas Online pada hari Minggu, 14 Oktober 2012
– Suara Pembaca Detikcom pada hari Selasa, 16 Oktober 2012
– Rubrik Mailbox (Surat Pembaca) Sindo Weekly Edisi No. 33 Tahun I tanggal 18 – 24 Oktober 2012
– Sindo Weekly Edisi No. 34 Tahun I tanggal 25 – 31 Oktober 2012.

Selain itu, kami dibantu teman kami yang ayahnya bekerja di PLN mengirimkan keluhan kami ke manajemen PLN di DKI Jakarta dan beberapa Manager Senior di PLN Pusat yang memiliki tanggung jawab di bidang ini pada hari Senin, 15 Oktober 2012.

(Oknum) PLN menyambangi rumah kami

Gayung pun bersambut. Pak Suyadi (PLN Area Bintaro) menghubungi kami pada hari Senin, 15 Oktober 2012 dan berjanji akan menemui kami di rumah esok harinya. Saat menemui kami pada hari Selasa, 16 Oktober 2012, beliau mengatakan:

– Kami sebenarnya belum benar-benar ditagih dan beliau menjamin kalaupun kami tidak membayar, tagihan tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam rekening tagihan karena prosesnya tidak sesederhana itu. Beliau hanya mengikuti template yang ada pada saat membuat surat tagihan.
– Tandatangan yang ada pada tagihan adalah tandatangan dirinya, karena Pak FX Sigit Sarwono sedang berhalangan.
– Kami memang secara eksplisit tidak pernah dituduh mencuri listrik, namun beliau menyetujui pada esensinya kami dituduh menggunakan listrik PLN diluar jalur resmi sehingga perlu dikenakan tambahan tagihan. Apapun istilahnya, pada prinsipnya kami tidak menyetujui hal ini.
– Setelah dihubungi oleh pejabat PLN Pusat, setelah kami mengirimkannya ke berbagai media dan ke pejabat PLN Divisi Jakarta dan Pusat yang katanya meminta agar beliau membantu kami, beliau pun menjamin bahwa kami dinyatakan tidak melakukan pelanggaran apapun dan dibebaskan dari kekurangan tagihan. Manajemen PLN Area Bintaro akan mengeluarkan surat pernyataan mengenai hal ini segera.

Dari penjelasan Pak Suyadi diatas, kami menduga bahwa Beliau membuat surat tagihan menggunakan template yang memang berlaku dan dicetak diatas kop PLN hanya sebagai upaya menekan pelanggan agar kami menegosiasikan “harga” yang harus kami bayar. Bisa dipastikan bahwa surat tagihan itu adalah ilegal alias palsu dan sebenarnya bisa diperkarakan lebih jauh. Namun, sehubungan janji beliau, kami menangguhkan untuk mempermasalahkan lebih jauh dan menunggu hingga surat penegasan pembebasan tagihan benar-benar dikeluarkan oleh manajemen PLN Area Bintaro. Seluruh diskusi kami dengan beliau direkam oleh kamera Sindo TV (tersembunyi) dan melalui media blackberry. Kami siap menuntut lebih jauh jika ternyata yang terjadi di kemudian hari bertentangan dengan yang dikemukakan beliau diatas.

Masih ada tagihan lagi…

Kami pikir kedatangan Pak Suyadi diatas sudah menuntaskan masalah kami. Ternyata pada hari Jumat tanggal 21 November 2012, datang lagi tagihan perihal kekurangan tagihan dalam jumlah yang sama (Rp 29,3 juta). Surat tersebut bernomor 958/155/1.BTR/2012 yang ditandatangani oleh Bapak Andi Imran Karim. Kali ini tutur bahasanya lebih teratur dan sudah mengutip landasan-landasan hukum tagihan. Saat itu, saya langsung menghubungi Pak Suyadi kenapa bisa ada tagihan susulan bukankah seharusnya manajemen PLN mengeluarkan surat bahwa kami tidak melakukan pelanggaran apapun. Beliau berkelit tidak pernah mengatakan hal itu, yang dikatakan sebatas kekurangan tagihan tidak masuk rekening. Langsung saya mengatakan bahwa seluruh pembicaraan dengan beliau sudah direkam baik melalui video maupun suara sehingga seharusnya tidak ada ruang lagi buat beliau untuk berkelit. Beliau hanya mengatakan agar kami mendatangi langsung Pak Andi untuk mendiskusikannya langsung.

Pada hari Kamis, 6 Desember 2012, saya dan wartawan Sindo TV pun mendatangi YLKI untuk memfasilitasi penuntasan permasalahan diatas. Saat ini permasalahan pun sedang ditangani YLKI.

Tomi Parisianto Wibowo
Tangkas Permai, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
ID PLN 543101999458 atas nama Siwanda Sariputra (pemilik rumah sebelumnya)

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

22 Responses to Upaya pungli secara halus ala oknum PLN Area Bintaro

  1. rachel says:

    Selamat siang pak. Setelah membaca cerita bapak, saya menjadi takut hal ini akan menimpa saya. Hari ini 5 org PLN datang. Intinya mereka juga secara tdk langsung menuduh kami mencuri listrik dsb. Tp setelah 3 jam dirumah, kami memutuskan untuk melanjutkan pengecekan bsk pagi sebelum ayah saya berangkat kekantor. Kira2 apa yang dapat kita lakukan untuk mengatasi permasalahan ini ya? Sepertinya akan banyak yg menjadi korban. Thank you.

  2. parisianto says:

    Pak Rachel, kalau merasa tidak pernah mencuri listrik, lebih baik mereka jangan diterima dengan alasan apapun. Karena mereka pada dasarnya hanya mencari2 kesalahan dan ujungnya mengeluarkan tagihan tidak masuk akal agar kita nego, dan sebagian uangnya masuk ke kantong mereka. Kalau akhirnya mereka berhasil memeriksa juga, minta bukti secara rinci tuduhan tersebut dan sebarkan masalah Bapak melalui facebook, twitter dan email ke media online dan surat kabar untuk memasalahkan hal ini seperti yang saya lakukan. Mudah2an membantu.

  3. Halo tomi, kaget juga baca kabar kalau Tomi ditagih listrik smp hampir 30 juta. Alhamdulillah, belum mengalami kejadian spt itu, tapi beberapa kali ada pihak mengaku sebagai rekanan PLN yg menawarkan alat yg katanya bisa menahan beban pemakaian listrik, alias mengurangi tagihan listrik tiap bulannya. Kebetulan gw lg di rumah, ga langsung percaya sm orang tsb jadi gw tolaklah meski dia terus meminta dr cara yg halus smp akhirnya setengah memaksa. tapi gw pun tetap pd pendirian tdk akan menerima apapun dr petugas yang tdk jelas maunya itu.
    Sebagai masukan buat yang lain, kenalilah petugas yang biasa datang ke rumah utk mencatat meteran listrik kita setiap bulan. Petugas resmi memakai seragam lengkap dan membawa kamera utk meudahkan pekerjaannya dan tidak pernah berganti orang setap bulannya.

    • parisianto says:

      Iya Het ciri2 petugas yg mau nuduh kita nyuri listrik biasanya mereka karyawan outsourcing PLN, datengnya rame2 dan bilang kalo mau melakukan normalisasi tapi ga pernah secara gamblang jelasin apa itu. Mereka juga memanfaatkan ketidakpahaman kita ama instalasi listrik. Dalam kasus gue, jelas gue merasa dikriminalisasi (pinjem istilah KPK) atawa direkayasa karena jelas2 tagihan gue abis dinormalisasi (pinjem istilah oknum PLN) gak melonjak banyak kok. Sayangnya banyak pelanggan gak berdaya dan mau2 aja diajak nego yg ujung2nya duitnya cuma masuk kantong si oknum PLN dan gerombolannya. Lagian gue harusnya ga tanggung jawab buat tagihan PLN sebelum gue nempatin rumah itu. Celah2 ini yg dicari2 ama oknum PLN.

      Dengan kasus ini dimuat di berbagai media, gue berharap ada tindakan tegas terhadap oknum tsb dan bisa jadi pelajaran buat karyawan PLN yang coba2 seperti oknum ini yang usahanya membodohi pelanggannya gagal total.

      Thanks Het buat perhatiannya.

  4. Susanto says:

    Wah ternyata kasus PLN banyak, 4 tahun yg lalu saya juga disuruh bayar 17 jt, yg katanya meteran ada kabel atau apalah saya ngak ngerti, Semua berawal dari pengantian MCB yg tadinya suka loncat, pakai cuma beberapa peralatan elektronik saja udah loncat, padahal biasa ngak gitu, kata teman mungkin MCB lemah, jd saya telepon ke pelayanan PLN katanya akan dikirim orang, akhirnya datang orangnya terus diganti MCB dgn biaya tidak seberapa, tapi sebulan kemudian datang orang PLN maksa masuk katanya mau cek meteran, berhubung baby sister dirumah masih baru belum ngerti jd diizinkan masuk, rumah cuma ada anak bayi dan baby sister, keesokan hari saya dapat surat denda dan panggilan ke kantor PLN dgn alasan meteran saya ada kabel dan segel MCB rusak (padahal MCB saja pasang resmi dari petugas PLN belum seminggu), saya bilang rumah itu saya beli bekas pakai juga belum lama dan peralatan listrik tidak banyak buat apa saya curi listrik, petugas bilang mungkin bukan bpk yg lakukan tapi pemilik sebelumnya, tapi seharusnya bapak hati2 kalo mau beli rumah, ujung2nya saya tetap dipaksa untuk bayar dgn cara boleh dicicil atau listrik rumah di putusin, mau ngak mau saya akhirnya bayar.

    Kalau bisa hati2 bila ada petugas mau periksa meteran atau ganti MCB di rekam orangnya kalo perlu buat bukti kalo ada apa2 nanti.

  5. ardi says:

    wah modusnya sama,, pada hari kamis tgl 16 mei 2013 kemaren bertempat di Cangkara De. Sukajadi Kec. Carita Kab. Pandeglang Banten, kebetulan dirumah cuma ada ibu yang sedang sakit dan adik saya yg masih kecil. jadi kronologisnya padahari itu karyawan outsourcing PLN ke rumah alasannya mau check KWH..saat ibu saya keluar rumah karyawan outsourcing PLN itu lagsung mengambil gambar ibu saya… dan karyawan outsourcing PLN itu meminta untuk check Kwh dirumah kami… ibu saya minta kepada karyawan outsourcing PLN untuk menunggu Ayah saya yg sedang perjalanan pulang… tapi petugas karyawan outsourcing PLN memaksa untuk memeriksa Kwh tersebut walaupun Ayah saya belum datang… dan setelah dilihat katanya ada jamperan yang dapat mempengaruhi putaran piringan Kwh.. bukti fotopun di bawa oleh mereka dan Kwh dirumahpun di ganti baru.. setelah itu ayah saya pergi ke kantor PLN Labuan Banten dan dijelaskan tentang kekurangan pembayaran yg belum terbayarkan akibat adanya jamperan tsb… berhubung ayah saya tidat tau apa2 dan bawaannyapun panik akhirnya beliau tanda tangan dengan denda 9 bulan pembayaran listrik max…. mengetahui berita tersebut saya langsung pulang karena kebetulan sedang tidak ada di rumah. dan langsung ka kantor PLN Labuan Banten untuk mengklarifikasi masalah tersebut.. tapi hasilnya nihil karena mereka punya bukti foto ada jamperan itu yg katanya dapat mempengaruhi putaran Kwh.. kami sempet bingung karena sebelumnyapun mau mengadakan acara kami laporkan ke PLN agar di urus masalah kelistrikannya dan itu bukannya saya tidak tau instalasi listrik,, tapi saya tau saya tidak berwenang disitu,,, saya minta saran pada semua,, apa yg harus saya lakukan untuk menghadapi masalah ini… kalo ganbaran saya 1. saya mau menunggu pembayaran bulan depan apabila kenaikannya signifikan mungkin benar sebelumnya ada jamperan didalammya 2. apabila kenaikannya tidak signifikan berarti jamperan itu tidak berpengaruh terhadap putaran piringan Kwh… 3. tapi kalo ternyata jamperan tersebut berpengaruh terhadap putaran piringan Kwh tapi Jumlah Kwh yang kami pakai tidak signifikan kenaikannya berarti ada oknum karyawan outsourcing PLN yg memasang jamperan tersebut saat mereka periksa…. Kira kira ada usul atau saran lain ga untuk menyelesaikan masalah ini, adapun saya harus melapor, melapor kesiapa?…. terimakasih sebelumnya

  6. Anto says:

    Pak, saya mengalami hal yang sama dengan tuduhan putaran meteran listrik saya lambat dikarenakan oleh faktor kesengajaan sedangkan saya tidak pernah mengutakatik meteran tersebut, dimana menurut saya kelambatan putaran tersebut dapat disebabkan mekanisme meteran yg sudah aus dikarenakan faktor pemakaian yg sdh hampir 25.
    Oleh karena tuduhan tersebut saya dikenakan denda sekitar Rp. 27jt. Bagaimana solusinya ? apakah saya harus tetap membayar denda tersebut walaupun dengan cara mencicil? mohon pencerahannya.

    • zae says:

      modus sama lagi lagi,,saya pun baru mangalaminya, ini sedikit cerita datang petugas subcon dari pln dari PT apa tau lah,, datang saat istri saya dirumah, dan di chek sana chek sini, padahal kami baru membeli rumah tersebut, dan istri di minta telpon saya saat lagi kerja, dan saya pulang karna istri merasa ketakutan, saat saya pulang petugas petugas penertib itu bilang bahwa kwh saya sudah di utak atik, sedangkan rumah yang saya beli itu kosong tidak terurus, dan baru saya renovasi, kwh saya di cabut dengan dalih saya di vonis mencuri listrik,waduh saya ga trima dengan tuduhan itu, dari bebrapa tetangga saya tanya karna saya warga baru, ternyata PLN memang sudah menganti semua KWH dan karna rumah saya tidak ada yg tempati makanya tidak di ganti, saya lapor pak RT, dan saya impormasikan ini ke rekan saya di PLN, dan rekan saya bilang jangan mau dan jangan ikuti maunya, karna itu oknum yang sudah terorganisir, klo ke PLN imponya jng bertemu dengan rekanya yang cabut kwh, sama saja terjerumus, saya lapor kejadian malah di suruh bayar 10 juta, waduh, emng duit tinggal gunting apa ya,,, tapi semua certia tetangga dan teman menjadi kan saya untuk bandi dan menggugat para pelaku, bukti bukti sedang di kumpulkan,,, PLN tolong pelanngan jangan rugikan.

  7. Dans says:

    Masalah pln khususnya pegawai p2tl memang bikin geram dan menguras waktu dan biaya, rumah saya di tasikmalaya di tuduh melakukan pelanggaran konsumen kategori P3.Saya tidak terima karena itu bukan pelanggaran.saya langsung ke kantor area dan bicara sama managernya.pihak manager pun menyuruh p2tl untuk cek ulang.alhasil meteran kwh saya rusak karena faktor usia bukan oleh konsumen di rusak. P2tl sangat gegabah dalam pemeriksaan jadi waspadalah sama mereka.

  8. Etan says:

    Pak, gimana akhir penyelesaiannya? Apakah akhirnya bayar denda, atau kemudian listrik akhirnya diputus? Saya juga mengalami hal yang sama untuk rumah kosong saya yang kwh-meternya diisengin tukang dan kena denda p2tl jenis p2 senilai 16jt. Padahal beban listrik yang ada cuma lampu teras dan itu sudah kwh-meter prabayar.

    • parisianto says:

      Sampai sekarang tidak ada penyelesaian dari PLN secara resmi. Informasi informal yang saya terima PLN telah menghentikan kelanjutan kasus ini. Sudah 2 tahun lebih saya tidak dihubungi PLN lagi perihal ini. Ini terjadi setelah aksi si oknum diberitakan secara gencar di berbagai media dan surat pembaca. Hanya sampai sekarang saya belum menerima konfirmasi tertulis dari PLN bahwa saya sudah tidak ditagih lagi.

  9. Oerip santoso says:

    Hari ini sy jg mengalami jebakan pln manado…ceritanya skitar 2bln lalu sy melakukan sambungan baru untuk lokasi tanah sy yg sdg dlm tahap pembangunan…krn pemborong yg mengerjakan pembangunan rmh sy memerlukan listrik utk penerangan tukang2 bangunan yg tidur d lokasi tsb..stlah listrik menyala kami tdk pernah mengutak atik meteran tsb krn km tdk tinggal d sana…tiba2 siang ini dtng petugas pln 3orng d sertai 1orng yg mengaku orng polda tanpa seragam resmi yg mengatakan akan mengecek meteran…sy d hub salah satu dr tukang bangunan d sana. Lalu sgr sy dtng ke lokasi…petugas pln tsb bilang akan membongkar meteran…sebelum d bongkar sy foto dgn hp kondisi meteran yg masih tersegel lkp,krn memang km tdk pernah otak atik…stlah d bongkar ternyata kata mrk terdapat tembaga d dlm meteran tsb dan km d tuduh mencuri….tentu saja saya sgt terkejut krn saya benar2 tdk melakukan itu dan tempat tsb masih d bangun sblm nya lahan tsb msh berupa tanah jd blom pernah ada meteran listrik sblm nya…pd saat pembangunan berjalan baru kita pasang listrik dan hanya d gunakan utk keperluan penerangan tukang2…jd buat apa sy curi2 listrik…krn rencana km bangunan dgn fas pln 1300watt tsb jg akan sy jual lagi..itupun sdh mulai kita iklankan…jd utk apa sy bela2in curi listrik klo nantinya tempat tsb tdk utk kita tinggali. Dan akan kita jual lg…dan juga selama ini listrik pra bayar tsb hanya d pakai tukang2 sekadar penerangan dan yg bayar pulsanya jg bukan sy tp pemborong nya…jd apa fungsinya sy mencuri….akhirnya siang td sy datang ke pln sario manado dan d sana sy cm d beri 1 solusi yaitu bayar 10jt…klo tdk bayar mk listrik tdk akan pernah ada…demi tuhan saya tdk mencuri…kenapa ada manusia2 ber aklhak bobrok yg tega melakukan jebakan spt ini…sbg info yg memasang meteran tsb bernama bpk steven dan dia jg yg menyegel meteran tsb…tp waktu bpk steven d hubungi dia seolah tdk tau menahu perihal tembaga yg ada d dlm meteran tsb….besok pk 10 pagi kita berencana adakan pertemuan d pln, termasuk dgn steven dan pemborong n tukang2 yg jd saksi d lokasi…semoga esok mereka2 yg merencanakan hal2 jahat ini terbuka nurani nya…tapi yg pasti saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan…krn memang sy tdk mencuri….sbg info tambahan yg membuat dugaan km memang d jebak pln adl…petugas2 tsb siang td langsung menuju ke lokasi bangunan kita…seakan2 sdh tau klo d dlm meteran itu ada sesuatu…krn biasanya kecurigaan pencurian listrik kan berdasar pemakaian yg tdk sesuai dgn kwh…misal 1300watt tapi rumah dgn fas 4bh ac dan penggunaan yg tdk wajar…tapi ini kan rumah blom jd…atap nya saja blom terpasang…tembok nya saja blom selesai pasangan batanya…listrik cm buat rice cooker n lampu yg tdk lebih dr 50 watt…tapi kenapa itu orng2 pln bisa lgsng dtng ke lokasi n bongkar meteran…seolah2 mrk sdh tauuuuuuu….

    • M.Fauzan says:

      Saya M.Fauzan dari Simpang Rimbo Jambi.
      3 hari lalu menadadak ada 5 org petugas PLN datang ketempat usaha saya GOLDEN FUTSAL. Mereka mengecek meteran listrik, singkat cerita mereka mencopot meteran listrik saya dgn alasan SEGEL nya hilang..
      Saya sm skli tdk tau apa lg dituduh sengaja membuka dan mencuri daya..
      akhirnya kini hari ke 4 FUTSAL sy berjalan dg Genset.
      Berkas kini sdh dimeja petugas PLN bernama ‘PAK NARTO’ PLN Kambang.
      Hasil dari laporan tersebut sy dituduh sebagai pencuri.
      dan saya didenda hampir Rp.30jt_
      PAK NARTO ; anda bisa mencicil, dan kita bantu menjadi 8x ansuran.
      Haruskah Saya menelan fitnah itu…?

  10. thojaya says:

    Pak Parisianto, saya juga barusan mengalami hal yang sama, oleh P2TL PLN area cengkareng, saya disuru tandatangan mengetahui denda 16jt dan harus bayar kalau tidak listrik akan dicabut besok, tetapi saya tidak mau, tolong bantu saya pakkkk…
    apa yg harus sy lakukan, mohon dibantu pak sm teman bpk di PLN Pusat, atau contact utk wartaawan liputan, terimakasih beribu2 banyak pakkk…

  11. Saya Hermawan, minggu ini mengalami kisah yang bener-bener sama seperti Tomi. Stelah sempat diperiksa bbrp orang outsource petugas PLN di rumah, saya dituduh memiliki instalasi listrik yang tidak standard dengan PLN dengan kabel ground yang tidak tersambung properly, dsb (saya gak jelas). Setelah saya berniat baik klarifikasi ke kantor PLN, saya malah tetap diminta bayar sanksi denda 29juta-an. Malah bisa diberikan cicilan kalau keberatan.

    Aneh bin ajaib dengan jumlahnya, toh kita juga tidak punya maksud jahat. kita juga memiliki tagihan yang normal setiap bulannya sekitar 1jt-an. Memang berapa besar kami merugikan negara dengan kabel yang tidak proper tersebut.

    Jadi apa yg harus saya lakukan sekarang? rasanya saya akan tulis di media sosial dan juga surat kabar, dsb. Please masukan dan advice nya juga dari yang lain.

  12. Tania says:

    Ini kayaknya memang sudah jadi modus, adik saya di Makassar juga minggu lalu mengalami masalah sama dituduh kantor PLN Makassar memiliki istalasi listik dgn kabel yg tidak tersambung properly,yg mana dia juga nggak ngerti krn selama ini kan org PLN yg kerjain semua, dan buntut2nya disuruh bayar 80jutaan dan pemutusan listrik!!! Sangat tidak masuk akal mengingat selama ini sebelum ada petugas ada petugas PLN yg datang sekitar setahunn lalu mengutak-atik tagihan bulanan hanya 1,5-2 jutaaan, betul2 sewenang2 dan sangat keterlaluan! Sudah waktunya PLN ini yg harus diaudit!!

  13. Ismail says:

    Solusinya gimana?apa dibayar atau ditempuh jalur hukum?
    Kalau sampai 15 juta, lebih baik copot aja listrik, kita pakai solar cell, biayanya sekitar 15-20jt untuk 900-1500 watt.
    Bebas dari tagihan listrik dan pemadaman
    Semoga saya tidak mengalami, dan bagi yang mengalami pasti anda mampu menyelesaikan masalah, karena tidak mungkin diberi masalah kalau ga mampu

  14. izwar idris says:

    tiap saya beli token Rp 100 ribu, ternyata yg terisi cuma Rp 65 ribu, kalau pajak 10 rib, 25 rb kemana?

  15. pak mohon bantuan sarannya. bulan september 2017, saya kebetulan kena juga , terbitlah surat penyelesaian tagihan susulan sebesar 18 juta tanggal 12 oktober 17,,padahal gara2 segel kawatnya putus di dalam segel, dan segel sewaktu belum dibongkar di lab pln masih kuat, tidak rusak, saya sudah hub 123 / pln pusat tidak ada bantuan sama sekali, saya sudah ajukan keberatan dan minta keringanan, tapi ternyata tidak bisa. apa harus sebar ke surat kabar seperti bapak???, mohon sarannya

    • parisianto says:

      Kalau segala upaya ditempuh tidak membuahkan hasil sebaiknya dibawa ke media massa dan diviralkan di media sosial saja Pak. Pada dasarnya itu permainan orang dalam termasuk outsourcing. Mereka sebenarnya paham kalau konsumen tidak mencuri. Control dari PLN Pusatnya juga sangat kurang. Sampai saat ini setahu saya tidak ada pihak yang bisa memediasi masalah ini. Jika dilaporkan ke customer service juga mereka tidak bisa membantu.

      Saya membaca berita ada anak-anak panti asuhan sampai harus menjebol seluruh tabungannya untuk membayar denda karena tuduhan mencuri sepihak dari PLN dan listrik sudah diputus.

  16. I Galih Gumiwang says:

    Saya saat ini sedang mengalami kejadian yang sama pak. Menurut anda apa yang harus dilakukan? Apa harus seperti anda? Trims

Leave a comment